Ke depan, kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, perizinan impor daging dilakukan dalam satu atap, setelah sebelumnya izin impor dilakukan dua kementerian yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ke depan, rincian pengeluaran rekomendasi impor berada du Kementrian Pertanian sedangkan surat izin impor di Kementerian perdagangan.
"Nantinya tugas Kementian Pertanian akan dibredel. Yang menyangkut perizinan produk dan perusahaan akan diserahkan kepada kami. Sedangkan tugas yang terkait sertifikat keamanan pangan, kehalalan masih dipegang oleh Kementerian Pertanian," tutur Bayu saat ditemui di kantornya kemarin sebagaimana dilansir JPNN (Jumat, 19/7).
Penerapan satu pintu itu, katanya, hampir sama dengan sistem satu pintu yang diterapkan pada produk hortikultura. Sistemnya akan menggunakan sistem online sehingga meminimalisir pertemuan antara pengusaha dan pihak pemberi izin.
"Sistem online ini akan lebih efisien. Pertama menghemat waktu dan yang kedua menghemat kertas," ucapnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: