Menteri Amir Syamsuddin Dicurigai Mau Beri Karpet Merah pada Bandar Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 18 Juli 2013, 13:34 WIB
Menteri Amir Syamsuddin Dicurigai Mau Beri Karpet Merah pada Bandar Narkoba
amir syamsuddin/net
rmol news logo . Permintaan, atau tepatnya tantangan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin agar DPR merevisi UU No 35/2009 tentang Narkotika patut dipertanyakan. Dan meskipun Amir berlasan bahwa aturan dalam UU tersebut belum memisahkan ancaman hukuman untuk pengguna, pemilik, dan bandar narkotika, namun juga patut juga dipertanyakan siapa yang harus direhabilitasi dan siapa yang harus ditahan di Lapas

"Menurut saya aturan dalam UU tersebut sudah memadai. Saya justru heran mengapa tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM, baru mempersoalkan UU itu. Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Kamis, 18/7).

Bambang menduga ada pihak yang ingin diselamatkan dari permintaan ini. Atau paling tidak, usulan tersebut mau memberi karpet merah pada bandar, pengedar dan pengguna yang mungkin saja dari kerabat orang penting saat ini yang belum terungkap atau tertangkap.

"Saya justru melihat ada kekhawatiran berlebihan dari menteri bila dia tidak berkuasa lagi, pemerintahan baru nanti akan lebih tegas menindak para bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena sudah menjadi rahasia umum banyak keluarga para pejabat yang saat ini berkuasa bermasalah dengan narkoba," tegas Bambang.

Bambang kembali menegaskan bahwa korupsi, narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ia pun jadi teringat sinyalemen mantan Ketua MK Mahfud MD terkait pemberian grasi terhadap penjahat narkoba asal Australia, yang menyebut kemungkinan ada jaringan mafia narkoba yang sudah masuk ke istana.

"Kita di DPR justru tengah mewaspadai usulan-usulan yang ingin mengubah UU atau merevisi UU tentang Narkotika. Yang patut diduga akan memberikan lobang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar bergeser kepada dakwaan sebagai pemakai sehingga bebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi," demikian Bambang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA