Tugas Bea Cukai Berakhir Setelah SPPB Dikeluarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Juli 2013, 06:57 WIB
Tugas Bea Cukai Berakhir Setelah SPPB Dikeluarkan
ilustrasi/net
rmol news logo . Waktu inap barang sejak barang keluar dari kapal sampai dengan barang keluar pelabuhan (dwelling time) yang lama adalah salah satu persoalan yang menghambat kelancaran arus barang.

Direktorat Jenderal Bea Cukai pun dituding sebagai pehambat barang keluar dari pelabuhan. Padahal, secara teknis, jika sebuah barang sudah mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea Cukai, maka barang itu sudah bisa keluar dari pelabuhan.

Namun sejumlah importir atau pemilik barang ada yang enggan buru-buru mengeluarkan barangnya dari pelabuhan karena alasan keamanan dan tidak ada tempat yang luas untuk membongkar kontainer.

"Kalau sudah SPPB itu tugas kami (Bea Cukai) sudah selesai sampe disitu. Jadi improtir seharusnya segera mengeluarkan barang," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai, Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta dalam konpers tentang dwelling time di Kantor KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta (Senin, 15/7).

Untuk mengantisipasi hal ini berulang terus, lanjutnya, maka petugas pelabuhan bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai, sepakat membuat MoU. Dalam MoU itu disebutkan bahwa kontainer-kontainer yang setelah SPPB dikeluarkan menginap lebih dari satu hari di pelabuhan maka kontainer ini akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara (TPS) Marunda.

"Pemindahan ke TPS Marunda ini untuk kontainer long stay padahal SPPB sudah dikeluarkan. Itu bertujuan untuk mengurangi area timbun, biar kembali lapang," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA