Waketum PAN: Sudah Saatnya Agung Kuswandono Mengundurkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 09 Juli 2013, 14:27 WIB
Waketum PAN: Sudah Saatnya Agung Kuswandono Mengundurkan Diri
agung kuswandono/net
rmol news logo Sudah waktunya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyegaran di jajaran pimpinannya. Dirjen Bea Cukai (DJBC), Agung Kuswandono, sebaiknya mengundurkan diri dan memberi kesempatan yang lebih muda guna meningkatkan kinerja Ditjen Bea Cukai dari sisi pelayanan.

"Sudah waktunya ada penyegaran di tubuh Ditjen Bea Cukai. Berikan kesempatan bagi yang muda-muda," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional  (DPP PAN), Dradjad Wibowo, dalam rilis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Selasa, 9/7).

Dradjad mengakui di bawah kepemimpinan Agung, DJBC lebih pruden dari sisi pemasukan. Namun, di sisi lain, Agung tidak mampu membuat terobosan pelayanan yang lebih efektif dan efesien. Yang terjadi justru DJBC di pusat maupun daerah membangun sistem yang panjang, bertele-tele dan berbiaya tinggi.

"Secara fair saya akui dia punya prestasi, DJBC lebih pruden. Akan tetapi kita tidak semata-mata bicara soal pemasukan, tapi juga pelayanan. Ini yang tidak jalan," tuturnya.

Dosa besar Agung selama memimpin DJBC, menurut Dradjat, adalah mengabaikan sektor pelayanan publik. Padahal, sisi pemasukan negara bukanlah satu-satunya target yang harus direalisasikan oleh DJBC, tetapi juga di sektor pelayanan yang sama pentingnya.

"Persoalannya sektor pelayanan publik ini sepertinya tidak terlalu penting baginya. Orang pulang dari luar negeri saja harus mengantre panjang melaporkan sebatang coklat yang dibawanya. Ini contoh paling sederhana yang tidak pernah berubah dan terus-menerus terjadi, birokrasi dibuat panjang dan tak berguna," jelas Dradjat.

Ia menggambarkan, pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian menargetkan penurunan dwell time (DT) dari 6,04 hari menjadi 4 hari. Sebagai perbandingan, DT di Port Klang (Malaysia) hanya 4 hari, di Australia dan New Zealand 3 hari, Hongkong 2 hari, sedangkan di Singapura 1,1 hari. Realitas yang terjadi di Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tanjung Priok, DT untuk Jalur Merah (JM) memakan waktu paling cepat 11,5 hari. Bahkan menurutnya tidak jarang prosesnya mencapai 21 hari.

Kemarin, Menteri Keuangan Chatib Basri, melakukan inspeksi mendadak ke kantor pelayanan Bea Cukai di Priok. Ia bahkan  menginstruksikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Mahendra Siregar dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono untuk berkordinasi erat dengan pemangku kepentingan lain agar upaya tersebut berjalan efektif.

Ia juga menugaskan Mahendra untuk berkantor setidaknya dua hari dalam seminggu di KPU BC Tanjung Priok guna mengkoordinasikan langkah-langkah strategis lainnya. Dan, menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menginstruksikan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tanjung Priok untuk memberikan pelayanan pemeriksaan barang sampai pukul 23.00 WIB setiap hari kerja. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA