Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Diyakini Bisa Lindungi Petani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 09 Juli 2013, 06:55 WIB
Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Diyakini Bisa Lindungi Petani
ILUSTRASI/NET
rmol news logo . Beberapa tahun belakangan ini, perusahaan rokok raksasa telah mendirikan pabrik-pbarik rokok kecil di berbagai daerah.

Dengan cara ini, perusahaan rokok raksasa itu bisa menguasi pasar dan memainkan rokok murah. Dampaknya, petani yang dirugikan sebab tak bisa menjual harga tembakau sesuai dengan yang diharapkan.

Karena itu, Ketua Forum Masyarakat Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Jawa Tengah, Guntur, menilai bahwa sudah seharusnya pemerintah sudah membuat dan meberlakukan Perarturan Menteri Keuangn (PMK) 78/2013 sejal awal.

Sebab, katanya, PMK tentang  Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau ini dinilai dan diharapkan bisa mencegah kartel rokok. Selain itu, PMK ini juga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai rokok serta membuat iklim industri hasil tembakau semakin membaik

"PMK 78/2013 harussegera dilaksanakan secara terbuka, dalam rangka melihat perusahaan golongan 1 tidak membuat rokok murah, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai rokok," kata Guntur dalam keterangan tertulis, Senin kemarin (8/7).

Bahkan, selain bisa melindungi petani dan pengusaha tembakau kecil dan menengah dari kemungkinan adanya penguasaan pasar oleh kartel, Guntur juga meyakini PMK ini akan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai.

Namun demikian, Guntur tetap mengkritisi pencantuman hubungan keluarga dalam PMK ini. Katanya, point ini tak perlu dicantumkan dalam PMK 78/2013. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA