Benarkah Konvensi Capres Demokrat Dinodai Boediono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 08 Juli 2013, 14:57 WIB
<i>Benarkah Konvensi Capres Demokrat Dinodai Boediono</i>
boediono/net
rmol news logo . Setelah Ketua Umum Partai Demokrat, SBY, mengumumkan tujuh aturan pokok dalam konvensi calon presiden pada Minggu malam (7/7), muncul kabar bahwa Boediono akan juga ikut dalam konvensi ini.

Di tengah kabar itu, banyak yang juga percaya bahwa Boediono akan memenangkan konvensi. Secara riil, politisi tanpa partai politik yang saat ini sangat kuat posisinya adalah memang Boediono.

Saat ini, Boediono seakan-akan untouchable, dan karena itu pula dilupakan oleh sementara kalangan sebagai pihak yang sebenarnya berpeluang.

Namun ada ada juga yang percaya bahwa Boediono tidak ada apa-apanya bila memang ikut konvensi. Bahwa saat ini Boediono tak tersentuh memang iya, namun bukan karena Boediono kuat melainkan karena dilindungi oleh SBY.

Bila SBY sudah tak lagi berkuasa, maka Boediono pun akan layu. Apalagi selama ini Boediono disebut-sebut terlibat dalam berbagai skandal.

Sebut saja misalnya skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagai Direktur Analisis Perkreditan BI, Boediono dinilai ikut bertanggung jawab atas kebijakan menyalurkan BLBI tahun 1997 yang hampir membuat negara collapse dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 triliun.

Boediono pun disebut-sebut dalam kasus penyelewengan bantuan asing. Pada tahun 2003, pemerintah Amerika Serikat mengucurkan program pinjaman senilai 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15 triliun. Uang yang seharusnya digunakan untuk program pengembangan koperasi dan dunia pertanian, ternyata digunakan Boediono untuk mengisi kas Bank CIC.

Masih di era Presiden Megawati, Boediono dianggap sebagai arsitek di balik Inpres 8/2002 yang memberikan jaminan bagi obligor BLBI melalui Surat Keterangan Lunas (SKL). Lima obligor MSAA mendapatkan fasilitas release and discharge. Di masa-masa itu, antara 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004, Boediono adalah Menteri Keuangan sekaligus anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Akibat kebijakan Boediono ini negara menanggung utang yang sangat besar, dan setiap tahun APBN harus dialokasi sedikitnya Rp 60 triliun untuk membayar bunga utang dan cicilan utang para obligor kakap.

Pada tahun 2008, Boediono memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Boediono pun disebut-sebut orang yang ngotot dan mendorong penggelontoran dana talangan hingga senilai Rp 6,7 triliun. Belakangan kasus ini pun disebut sebagai megaskandal Century.

Dengan berbagai kasus yang terus menghantui, benarkah Boediono akan benar-benar ikut konvensi? Dan benarkah anggapan bahwa bila benar-benar Boediono ikut konvensi, maka konvensi yang diharapkan ideal itu justru ternodai?

Tentu saja, waktu yang akan menjawab informasi yang beredar di kalangan yang terbatas ini. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA