Gara-gara Terjerat Utang, Kebijakan Indonesia Pun Dikendalikan Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 08 Juli 2013, 09:55 WIB
Gara-gara Terjerat Utang, Kebijakan Indonesia Pun Dikendalikan Asing
ilustrasi/net
rmol news logo . Selain menyedot keuangan negara dalam jumlah yang besar, dana-dana asing lewat utang dan hibah luar negeri kepada pemerintah telah menyebabkan intervensi yang mendalam dalam kebijakan ekonomi. Sejumlah kebijakan dan puluhan undang-undang yang merugikan kepentingan nasional dihasilkan melalui dana-dana asing ini.

Di antaranya, kata Koordinator Koalisi Anti Utang, Dani Setiawan, adalah UU Minyak dan Gas, UU Sumber Daya Air, UU Energi, UU Penanaman Modal, UU Badan Hukum Pendidikan, UU BUMN, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU Perkebunan, UU Ketenagalistrikan, dan lain-lain. UUU tersebut secara jelas menjadikan kepentingan nasional sebagai subordinat dari kepentingan modal asing di Indonesia.

"Bahkan melalui UU Penanaman Modal, pihak asing dapat menguasai sektor-sektor  strategis di Indonesia hingga 95 persen," kata Dani dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Senin, 8/7).

Maka tak heran, ungkap Dani, kebijakan ekonomi pemerintah SBY telah diarahkan untuk membuka pasar dalam negeri bagi masuknya produk-produk impor dari negara lain, seperti pangan, barang-barang manufaktur, atau bahan baku industri. Di sektor pangan misalnya, telah terjadi peningkatan nilai impor yang sangat signifikan, yakni dari 8,4 miliar dolar AS di 2009 meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 17,2 miliar dolar AS di 2012. Selain menggerus cadangan devisa, kebijakan impor pangan berdampak terhadap kesejahteraan petani dan nelayan Indonesia yang produknya harus kalah bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

Demikian halnya juga, lanjutnya, dalam hal kebijakan penguasaan sumber daya alam kepada pemodal asing. Hal ini terlihat dari masih kuatnya dominasi modal asing untuk menguasai kekayaan alam strategis bagi bangsa Indonesia, seperti minyak, gas, batubara, nikel, emas, tembaga, timah, dan sektor strategis lain seperti perkebunan, pertanian dan perikanan. Baru-baru ini, pemerintah bahkan mengizinkan kapal penangkap ikan asing berbobot 1.000 gross ton untuk menangkap ikan di perairan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 30/2012.

"Hal ini jelas bertentangan dengan semangat kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Kekayaan nasional seharusnya digunakan untuk memberi manfaat finansial dan manfaat ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Dani.

Menurut Dani, bila saja Perkiraan Nilai Asset Cadangan Migas dan Batubara Indonesia yang ditaksir senilai Rp 56.620 triliun dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh negara, maka akan terjadi peningkatan penerimaan negara yang akan digunakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh. Hal ini secara langsung dapat meningkatkan kemampuan anggaran negara untuk mengatasi kemiskinan dan mendorong peningkatan perekonomian nasional.

"Tetapi hal tersebut mustahil terjadi bilamana pemerintah tetap membiarkan penguasaan dan pengelolaan sumur-sumur migas dan energi di tangan perusahaan asing seperti yang terjadi saat ini. Hal ini bukan hanya merugikan secara keuangan, akan tetapi merupakan ancaman terhadap kedaulatan energi nasional," demikian Dani. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA