Potensi kerugian ini dikarenakan setelah keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan pada awal April lalu, Dirjen PHU beserta jajarannya telah melakukan pembayaran uang muka untuk pemondokan, katering, transportasi dll untuk 211 ribu jamaah. Adanya perubahan situasi, perubahan biaya, termasuk kerugian yang timbul akibat biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan dan tak dapat ditarik kembali walau tidak termanfaatkan.
“Pastinya akan terjadi perubahan dalam komponen BPIH. Dan ini kan uang milik jamaah, maka Komisi VIII DPR RI pun memutuskan membentuk panja yang akan membahas ulang mengenai penggunaan uang jamaah ini,†kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Leida Hanifa Amaliah, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Kamis, 4/7).
Selain akan membentuk Panja, Wakil Pimpinan Komisi VIII DPR RI ini juga meminta agar kementrian Agama mendesak Pemerintah Arab Saudi agar ikut memberi kompensasi materi
"Pihak Arab Saudi sendiri kan tidak sejak awal memberitahukan soal pemotongan kuota ini. Sehingga kita di Komisi VIII beranggapan sudah semestinya Pemerintah Arab Saudi juga ikut memberikan solusi atas potensi kerugian yang Indonesia hadapi," demikian Leida.
[ysa]
BERITA TERKAIT: