19 Gubernur yang menyatakan dukungannya terdiri dari 5 (lima) provinsi pengirim transmigran, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Sementara 14 provinsi lainnya yang menerima tansmigran adalah Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara.
Sementara penandatanganan kerja sama antar daerah di tingkat kabupaten/kota terdiri dari lima kabupaten/kota pengirim transmigran, yaitu Surakarta, Kuningan, Bantul, Sampang dan Tabanan. Sementara tiga penerima transmigran adalah Mamuju, Konawe dan Buol.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para gubernur, bupati, dan walikota atas ditandatanganinya kesepakatan bersama Antar Gubernur yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perjanjian KSAD Bupati/Walikota di bidang Ketransmigrasian.
"Sungguh membesarkan hati dan menambah keyakinan kita bersama bahwa percepatan pembangunan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dan sekaligus peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi kepentingan kita bersama," kata Sekjen Kemenakertrans Muhtar Luthfie di Grand Inna Muara Hotel, Padang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis kepada readski beberapa saat lalu (Kamis, 27/6).
Kerangka KSAD ini, dipertemukan dan dipadukan sumber daya alam yang melimpah di suatu wilayah dan sumber daya manusia yang potensial di wilayah lain sehingga penyelenggaraan transmigrasi menjadi efektif dan produktif, apalagi didukung penyediaan sumber daya modal dari APBN dan APBD.
Mengenai dukungan dan peran Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan transmigrasi, dari waktu ke waktu semakin meningkat. Sharing APBD sudah mencapai 15% hingga 20% dari seluruh pembiayaan ketransmigrasian," kata Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik.
[ysa]
BERITA TERKAIT: