Menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar, Kamaruddin Sjam, BI sesuai kewenangannya sudah melakukan pengawasan khusus terhadap kasus yang terjadi di Bank Mega KCP Bekasi Jababeka. Bank Mega pun dinilai telah terbukti melanggar PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan PBI tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.
Menurut Kamaruddin Sjam, sesuai hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan internal bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistim dan prosedur dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
"Keputusan BI dalam kasus ini merupakan keputusan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas bank. Dan keputusan yang dilakukan BI sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat karena PT Bank Mega sama sekali tidak mengajukan keberatan kepada BI," ujar Kamaruddin Sjam dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/6).
Dia menambahkan, kondisi dunai perbankan secara umum saat ini sangat kondusif. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang bias menimbulkan pandangan negatif terhadap perbankan, DPR berharap BI segera melakukan mediasi agar Bank Mega melakukan kewajiban dan menyelessaikan tanggung jawab antara lain deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar.
Kasus antara Bank Mega-PT Elnusa berawal dari Branch Manager Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka mencairkan deposito milik PT Elnusa tanpa sepengetahauan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang Elnusa. Bank Mega sendiri tidak dapat mendeteksi secara dini adanya penyimpangan atau kecurangan dalam pencairan dana deposito berjangka milik Elnusa yang terjadi dalam lingkup operasional Bank Mega yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Elnusa.
Ketidakhati-hatian Bank Mega menjamin keamanan menyebabkan dana deposito berjangka milik Elnusa sebesar Rp 111 miliar diselewengkan oleh pejabat bank.
[ysa]
BERITA TERKAIT: