Keamanan Negara Terancam Oligopoli Frekuensi Seluler

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 22 Juni 2013, 09:03 WIB
Keamanan Negara Terancam Oligopoli Frekuensi Seluler
ilustrasi/ist
rmol news logo . Melalui kepemilikan dominan di sejumlah operator, para investor asing ditengarai menjadi penguasa frekuensi seluler di Indonesia. Tentu saja dominasi ini mengarah pada praktek oligopoli.

Dalam teori persaingan usaha, oligopoli adalah kondisi  pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

"Terjadi oligopoli frekuensi telekomunikasi di Indonesia saat ini, dan sebagiannya oleh perusahaan asing," ungkap Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan Jumat kemarin (21/6).

Mahfudz menyarankan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus segera melihat sektor telekomunikasi sebagai hal strategis dan berdimensi keamanan nasional.

"Diperlukan regulasi ketat dan proteksi terhadap penggunaan frekuensi. Jangan pendekatannya murni bisnis korporasi," katanya.

Sebelumnya, marak beredar kabar Axiata sedang membidik saham dari Axis melalui anak usahanya di Indonesia, XL Axiata. Dan kondisi pasar Indonesia yang terlalu banyak pemain menjadikan masalah frekuensi sebagai salah satu alat untuk bersaing di masa depan sehingga aksi korporasi itu layak dilakukan Axiata demi mengembangkan XL di Indonesia.

Axis sebagai operator kelima terbesar di Indonesia sahamnya dikuasai oleh Saudi Telecom Company (STC) dari Arab Saudi dan Maxis dari Malaysia. XL sahamnya dikuasai oleh Axiata dari Malaysia.

Selain dua operator ini, Telkomsel pun sahamnya 35 persen dikuasai SingTel dari Singapura, Indosat dikuasai sebagian oleh Qatar Telecom atau Ooredoo, dan Hutchison Tri Indonesia sebagian dikuasai oleh Hutchison dari Hong Kong. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA