Penghapusan Dapil oleh KPU Bertentangan dengan Konstitusi dan Spirit Demokrasi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 20 Juni 2013, 12:17 WIB
Penghapusan Dapil oleh KPU Bertentangan dengan Konstitusi dan Spirit Demokrasi<i>!</i>
ilustrasi/ist
rmol news logo . Penghapusan daerah pemilihan (dapil) oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU) akibat parpol dinilai tidak memenuhi pemenuhan kuota caleg perempuan di dapil bersangkutan adalah kebijakan KPU yang keliru. Sebab, kecuali parpol lokal di Aceh, setiap parpol berhak mencalonkan calegnya di seluruh dapil secara nasional.

"Karena mereka adalah partai nasional. Itu jaminan UU. Tidak ada satu pun aturan dalam UU yang memberi peluang penghilangan dapil, dan tidak ada satu jua kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPU untuk melakukan hal itu," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, beberapa saat lalu (Kamis, 20/6).

Jadi, ungkap Said, penghapusan dapil kepada sejumlah parpol oleh KPU tidak sekedar pelanggaran terhadap UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan spirit demokrasi. Sebab, setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih.

"Bagaimana mungkin hanya karena satu-dua orang calon perempuan tidak sanggup memenuhi persyaratan, lantas membuat calon laki-laki pada dapil yang sama dengan calon perempuan tersebut kemudian dihilangkan kesempatannya untuk dipilih oleh rakyat," ungkap Said.

Atas kebijakan KPU itu, Said menyarankan parpol menempuh dua langkah hukum sekaligus. Pertama, melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu kepada Bawaslu dan DKPP. Kepada Bawaslu untuk laporan pelanggaran administrasi, sedangkan kepada DKPP untuk jenis pelanggaran kode etiknya. Sebab, KPU nyata-nyata telah mengambil kebijakan diluar kuasa atau yurisdiksinya. Lebih dari itu, KPU telah menghilangkan hak dipilih kepada caleg-caleg yang tidak bersalah di dapil dimaksud.

Said cenderung tidak setuju jika persoalan antara parpol dengan KPU itu ditarik pada ranah sengketa Pemilu. Sebab, sengketa Pemilu adalah mekanisme perselisihan antara caleg dengan KPU akibat adanya keputusan KPU yang merugikan caleg dalam tahap pencalonan, dan bukan sengketa antara partai dengan KPU.

"Sengketa parpol dan KPU adalah dalam hal keputusan KPU untuk verifikasi parpol," demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA