Apkasi Dorong DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Administrasi Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 19 Juni 2013, 12:01 WIB
Apkasi Dorong DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Administrasi Negara
ilustrasi/ist
rmol news logo . Tidak sedikit kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi akibat kebijakan yang diambil. Kerena itu RUU Administrasi Negara diharapkan segera selesai. Sebab bila tidak, hal ini akan memicu keresahan bagi para bupati dan walikota di Indonesia sehingga banyak penyelenggara pemerintahan yang akhirnya mengambil sifat pasif dan kurang responsif terhadap pemenuhan kepentingan publik yang berkaitan dengan jabatannya.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor dalam pembukaan Rapat Dewan Apkasi, Di International Financial Centre, Selasa malam (18/6). Rapat ini dihadiri oleh para pengurus APKASI seperti Bupati Kuningan Aang Suganda, Bupati Murung Raya Willy M. Yoseph dan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi.

"Mereka sering menjadi takut dan ragu dalam mengambil diskresi, kondisi seperti ini jika dibiarkan akan dapat menurunkan kreativitas, semangat inovasi, dan keberanian mengambil terobosan-terobosan demi kepentingan publik," ujar Isran.

Diskresi, ungkap Isran, merupakan keleluasaan kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan, inisiatif, serta inovasi atau terobosan atas sesuatu yang tidak tegas untuk kepentingan publik, namun penggunaan kebijakan diskresi tersebut sangat rentan menyeret kepala daerah atau pejabat daerah ke dalam tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan. Rendahnya kepastian dalam penegakan hukum ini sering membuat para penyelenggara pemerintah di daerah mengalami keresahan dan ketakutan untuk mengambil inisiatif dan diskresi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Isran mengungkapkan dari berbagai pemberitaan, ia melihat peningkatan jumlah kepala daerah yang terkait dan tersangkut oleh permasalahan hukum karena kebijakan yang mereka lakukan. "Tidak lagi melihat apakah itu benar-benar merugikan negara atau tidak, tapi itu ternyata secara realita sudah masuk ke dalam daftar," ujarnya.

Oleh karenanya Isran menegaskan bahwa dengan cepat terselesaikannya RUU Administrasi Negara akan sangat membantu sekali dalam melindungi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh kepala-kepala daerah dalam menjalankan otoritas sebagai kepala daerah dalam kebijakan otonomi daerah. "Karena itu kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mensahkan RUU Administrasi Negara," ujar Isran Noor.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Willy M. Yoseph, menyebutkan hasil dari pembahasan rapat tersebut akan menjadi acuan dan masukan-masukan yang jelas dan terukur pada pemerintah dan DPR, agar UU Administrasi Negara itu segera terselesaikan. "Kami para Bupati dan Walikota siap untuk memberikan share dalam membahas undang-undang tersebut," ujarnya.  

Menurutnya para bupati dan kepala daerah tidak pernah ada niat untuk merugikan negara, mereka terseret kasus karena tidak adanya panduan yang jelas soal pengelolaan keuangan daerah. "Mereka terjerat karena belum ada panduan yang jelas soal pengelolaan uang negara untuk pembangunan daerah. Ini beberapa kali kita sampaikan pada pemerintah pusat," katanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA