Pancasila merupakan ideologi atau filsafat yang tidak saja mempersatukan berbagai komponen bangsa Indonesia. Dengan demikian, tambah Soekarno, Pancasila mengakui keberadaan bermacam-macam agama, suku bangsa, filsafat, dan aliran politik dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Tapi yang mengherankan, kata Nasir dari dari Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), di era Reformasi tepat 68 tahun Indonesia merdeka, ada pembuyaran makna dan impelementasi Pancasila yang dilakukan oleh MPR yakni dengan memasukan Pancasila dalam istilah empat pilar. Padahal dalam kosa kata yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) empat pilar artinya adalah tiang penguat. Selain itu, pilar juga diartikan sebagai dasar atau pokok induk dan pengertian pilar juga sama dengan kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstruksi lain di kapal dan penggunaan kosa kata empat pilar.
"Hal ini mengakibatkan adanya penyesatan dan pengaburan terhadap pengertian dan makna Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Penggunaan kosa kata empat pilar menimbulkan persoalan politik, sosial bahkan dapat ditengarai sebagai penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama “osialisasi empat pilar yang menggunakan uang negara melalui APBN, berdasarkan kewenangan MPR RI yang diatur datur dalam UU/27 tahun 2009," ungkap Nasir dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Senin, 3/6).
Nasir mengatalan bahwa istilah empat pilar juga hanya akan membuyarkan makna atau subtansi pancasila. Dan bila tetap membiarkan MPR maka regulasi-regulasi pemerintah tidak akan pro terhadap rakyat dan akan melahirkan prodak-prodak regulasi yang pro terhadap kepentingan kapitalis nternasional. Selain itu, empat pilar juga tidak mempunyai landasan hukum yang jelas dan ada indikasi bahwa konsep empat pilar yang dikonsepkan oleh MPR tersebut hanya akan menguntungkan kapitlaisme dam neoliberalisme dan komprador-kompradornya.
Melihat realita tersebut, karena pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang harus diperjuangkan dan diselamatkan, masih kata Nasir, maka Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Bung Karno (UBK) didukung Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) dan Civitas Akademik UBK menegaskan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia yang harus dijalankan dalam sistem eksekutif, yudikatif, legislatif dan masyarakat
"Kami menolak pancasila dimasukan dalam istilah empat pilar kebangsaan yang diwacanakan oleh MPR RI, karena pancasila adalah dasar Negara yang sudah mencakup semuanya NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Dan kami meminta agar tidak menjadikan Pancasila sebagai alat atau proyek untuk keuntungan oknum," demikian Nasir.
[ysa]
BERITA TERKAIT: