
Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadikan seseorang tersangka, apalagi sampai ditangkap, hampir dapat dipastikan kekuatan pembuktiannya nanti lebih dari 90 persen.
Meski memang, semula, semua tersangka selalu membantah keras dan menuduh KPK tidak profesional dan memolitisasi masalah.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam kicauannya pagi ini di akun Twitter â€@mohmahfudmd.
"Tetapi, ssudah di pengadilan, bukti yg ditunjukkan KPK slalu lebih banyak daripada yg diberitakan di media massa," sambung Mahfud.
Karena itu, Ketua Presidium KAHMI ini percaya integritas lembaga anti korupsi dalam menjalankan proses penegak hukum terkait kasus tindak pidana korupsi.
"Saya tetap percaya KPK sudah on the right track.Tak ada indikasi lembaga ini mngistimewakan atau mnyudutkan koruptor dr parpol trtentu," ungkap Guru Besar UII Yogyakarta ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: