Saksi kasus pencucian uang untuk tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu sudah dewasa. Karena itu harus diperlakukan sama dengan saksi lainnya. Darin sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
Informasi yang diterima Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia (Satgas PA), Darin Mumtazah sudah berusia 18 tahun.
"Kabarnya umurnya sudah 18 tahun ya. UU Perlindungan Anak menyebutkan anak-anak itu sebelum 18 tahun," jelas Ihsan kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 24/5).
"Kalau benar sudah 18 berarti, dia (Darin) bisa dimintain keterangan secara hukum karena sudah bisa bertanggung jawab terhadap dirinya," sambung komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.
Kemarin, pemerhati anak, Seto Mulyadi saat diminta tanggapan, memang masih bertanya berapa umur Darin sebenarnya.
Tapi, yang jelas, esuai UU perlindungan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa dan perlu adanya mediator sehingga cara-caranya tidak bernuansa kekerasan.
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan lembaga pemerhati masalah anak seperti Komnas Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Komnas Anak dalam upaya pemeriksaan Darin Mumtazah.
Menurutnya, tidak perlu melayangkan panggilan paksa terhadap Darin. KPK malah sebaiknya menggelar pemeriksaan di luar kantor. "Jadi sebaiknya tidak dengan paksaan. Lebih baik di rumah. Tidak semua anak siap untuk menghadapi masalah-masalah dengan hukum dan itu yang sering disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum," imbuhnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: