"Tindakan penyekapan thdp para pekerja di Tangerang tidak dapat dibenarkan. Polri telah bekerja utk tegakkan hukum," ujar SBY dalam akun Twitter-nya SBYudhoyono jelang tengah malam tadi.
Sebelumnya atas laporan warga dan dua orang pekerja, polisi mengungkap praktik perbudakan buruh di pabrik pengolahan panci alumunium, CV Cahaya Logam, Tangerang.
Sebanyak 34 buruh dipaksa bekerja dengan siksaan fisik, tekanan, dan disekap dalam sarana yang tidak manusiawi serta tidak dibayar. Bahkan empat diantara buruh tersebut merupakan anak-anak.
"Jika ada perlakuan thdp pekerja yg tidak manusiawi & melanggar hukum seperti yg ada di Tangerang, masyarakat agar melaporkan," imbau Presiden dalam kicauannya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: