Sedianya, sidang pembacaan digelar Kamis, 11 April. Lalu terpaksa ditunda hingga tanggal 25 April. Itu pun tertunda lagi.
Lalu, pada pekan lalu (Rabu 30/4), Ketua Majelis Hakim di PN Tangerang, Samsul Bahri, mengatakan kemungkinan sidang akan digelar kembali pada Rabu pekan depan alias lusa (8/5). Menurut dia, penundaan sidang pada 25 April adalah karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum PN Tangerang, Anggi, ketika dikonfirmasi soal jadwal sidang tuntutan, memberi sinyal bahwa sidang akan ditunda lagi.
"Belum pak," singkatnya lewat pesan singkat.
Ketika ditanyakan alasannya, dia tak membalas. Telepon dari redaksi pun tidak juga dijawabnya.
Jaksa diketahui sudah mengajukan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi lalu ke Jaksa Agung. Dan dalam tuntutan itu, pihak Jaksa memasukkan adanya upaya mediasi yang ditawarkan majelis hakim. Namun keluarga Legita menolaknya.
Kasus kekerasan yang dilakukan Veronique terhadap Legita terkait dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan itu melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Maksimal hukumannya 4 atau 5 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan yang dialami Legita terjadi pada Agustus 2012. Siswa SMA Efata tersebut terlibat saling ejek dengan Anglique Rafa Raquel. Namun, Rafa mengadu ke ibunya, Veronique.
Karena ejeken Legita dianggap sudah keterlaluan, Veronique bersama Rafa menemui Legita di sekolahnya yang berujung pada penganiayaan. Legita luka memar di bagian mata.
Orang tua Legita Albert Tandanu melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian dan juga ke PN Tangerang. Pihak majelis hakim menawarkan kedua belah pihak berdamai.
Namun keluarga Legita tak setuju dan tetap melanjutkan kasus itu dengan harapan Veronique diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terdakwa sendiri belum pernah ditahan oleh pihak kejaksaan meski terjerat perkara penganiayaan anak.
[ald]
BERITA TERKAIT: