Tapi, pemeriksaan Anas ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus proyek Hambalang, melainkan sebagai saksi.
Lembaga superbody itu akan mengorek keterangan dari Anas untuk para tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, pejabat pembuat komitmen Dedi Kusdinar, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus.
Sementara itu, sampai saat ini, mantan Ketua Umum PB HMI itu belum pernah diperksa KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melilitnya tersebut.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: