Perempuan yang merupakan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara kasus IM2 itu mengaku dicemarkan nama baiknya secara sengaja di muka Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh para kuasa hukum PT IM2 yakni atas nama Luhut MP Pangaribuan, Dymas Satrioprojo, Hinca IP Panjaitan dan seorang Dokter bernama Chatidjah.
"Saya telah melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pembocoran rahasia medis yang dilakukan kuasa hukum PT IM2 di muka persidangan Tipikor pada Kamis 11 April 2012," ujar Asmiati Rasyid dalam keterangan yang diterima redaksi, malam tadi.
Asmiati mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi oleh para pengacara itu di muka persidangan, dikarenakan hal-hal yang tidak berkenaan dengan kemampuan dia sebagai saksi ahli malah dijadikan alat untuk memojokkan Asmiati.
"Mereka tidak profesional, malah mempersoalkan urusan keluarga saya di pengadilan yang tidak ada kaitannya. Saya sebagai saksi ahli, saya sampaikan kapasitas saya sebagai ahli di persidangan, bukan persoalan pribadi saya," jelasnya.
Mantan pengajar di STT Telkom ini merasa dirinya dijadikan terdakwa.
"Saya saksi ahli, tetapi mereka seperti mendakwa dan menjadikan saya bersalah atas sesuatu yang tidak berkenaan dengan penanganan perkara," ujarnya.
Dengan perlakuan para pengacara atau kuasa hukum dari pihak IM2 yang sepertinya menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara itu, Asmiati merasa tersiksa dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan pengacara kondang Luhut MP Pangaribuan dkk yang menjadi kuasa hukum PT IM2 itu ke Polisi.
"Saya juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, saya merasa terintimidasi dan terzalimi," ujarnya.
Dalam kesaksian di muka pengadilan Tipikor, Asmiati menyampaikan bahwa dirinya membeberkan sebenar-benarnya kesalahan yang dilakukan PT Indosat Tbk bersama anak perusahaannya yakni PT IM2.
"Ya apa yang menjadi kapasitas dan keilmuan saya saya sampaikan. Memang ada kesalahan dalam pengadaan 3G di IM2 itu," ujarnya.
Dia berharap, laporannya itu segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sebab tidak sepantas nya para kuasa hukum menghalalkan segala cara dalam memenangkan perkara.
“Ini sudah keterlaluan,†ujarnya.
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis (11/4), Asmiati Rasyid yang dihadirikan sebagai saksi ahli dituduh mengalami sakit jiwa oleh kuasa hukum PT IM2 dengan menunjukkan surat bahwa dia pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 3-15 Februari 1997.
"Itu skenario jahat, menganggap saya sakit jiwa,†ujar Asmiati.
Kuasa Hukum IM2 pun menunjukkan secarik kertas berisikan Surat Keterangan Rumah Sakit Hurip Waluya tertanggal 3 April 2013. Dalam surat yang ditandatangi dokter yang merawat sekaligus pemilik Rumah Sakit tersebut, Dr. Chatidjah, menerangkan, bahwa memang benar Asmiati pernah dirawat di rumah sakit jiwa tersebut.
[dem]
BERITA TERKAIT: