Warga Guntur Minta KPK Beri Tenggang Waktu Hingga Dapat Pekerjaan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 07 April 2013, 16:53 WIB
Warga Guntur Minta KPK Beri Tenggang Waktu Hingga Dapat Pekerjaan Baru
ronald/ist
rmol news logo . Luas lahan 8.492 meter persegi di jalan Gembira Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan sudah ditempati warga sejak 1997. Kini mereka diminta mengosongkan lahan itu karena lahan Kementerian Keuangan itu akan dibangun Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sebagai hak pakai.

Karena adanya tiga surat peringatan KPK untuk mengosongkan lahan itu, dan surat terakhir adalah sampai tanggal 6 April 2013, dari 81 KK, warga kini yang bertahan hanya 48 KK atau berjumlah 155 jiwa dengan pekerjaan pemulung dengan pendapatan sekitar Rp.50.000 perhari.

"Kami mendukung proses pembangunan Gedung KPK. Kami menyadari sepenuhnya lahan ini bukan lahan kami," ujar Ketua Forum Perjuangan Warga Guntur, Ramote Simanjuntak, atau Ronald, di Jalan Gembira, Guntur, Jakarta (Minggu, 7/4).

Warga, kata Ronald, hanya meminta waktu dua atau tiga minggu sejak dimulainya proses pembangunan dengan adanya surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan masuknya alat berat oleh KPK.

"Tenggang waktu yang diberikan bagi kami adalah untuk mempersiapkan tempat tinggal baru, pekerjaan mencukupi kehidupan keluarga dan sekolah anak-anak kami. Anak-anak kami sekolah di sekitar sini" ungkap dia.

"Kata KPK, tanah kami ini hak pakainya mereka. Karena itu, dalam waktu dekat kami harus segera pergi dari tempat ini, dan akan diberi tenggang Selesa (9/4). Katanya kalau gak dikosongkan akan ada 300 Satpol PP menggusur kami. Kami kemana?" tambahnya.

Sambung dia, para warga juga punya hak pakai atas tanah yang sudah diduduki 15 tahun lamanya ini. "KPK bilang hak pakai, bukan hak milik. Kami sebagai warga Indonesia juga punya hak dong," ungkapnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini menjelaskan awal pemberitahuan datang pada 2010. "Waktu itu, tiba-tiba Lurah Guntur saat itu Hendi Purnomo datang dan bilang kalau kami harus keluar karena tinggal di tanah KPK," ucapnya.

Sejak saat itu, Ronald beserta warga Jalan Gembira lainnya memutuskan siap pindah bila diperlukan. Namun, permasalahannya warga tidak mau pindah kalau belum ada kejelasan pembangunan.

"Sampai saat ini, kami cuma dapat surat pengosongan saja. Kata perwakilan KPK (Adi Subondo, Ka Biro Umum KPK), mereka baru bisa mulai bangun kalau kita sudah pergi. Jelas dulu kapan dibangun, nanti kita pindah, malah lahan ini dikosongkan," pungkasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA