Adapaun dua jenis kampanye yang dilarang tersebut adalah rapat umum yang tidak boleh dilakukan sampai nanti menjelang 21 hari masa tenang dan kampanye di media massa.
"Belum boleh iklan di koran dan televisi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Lapangan di Monas, Jakarta (Minggu (7/5).
Namun terkait dengan calon presiden yang mulai nongol di berbagai televisi tanpa menggunakan atribut partai, menurut Husni, hal itu belum diatur UU karena belum diputuskan oleh DPR dan pemerintah.
"Jadi perlakuan terhadap peraturan itu belum ada. Dan capres sampai sekarang belum ada. Yang mau jadi capres banyak tapi yang resminya belum ada," demikian Husni.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: