Partai Suryadharma Ali Usul Presiden Tak Boleh Rangkap Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 05 April 2013, 08:14 WIB
Partai Suryadharma Ali Usul Presiden Tak Boleh Rangkap Jabatan
ahmad yani
rmol news logo Fraksi PPP DPR RI mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkan jabatan Presiden dalam UU Pemilu Presiden.

"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," kata anggota Badang Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani (Jumat, 5/4).

Larangan rangkap jabatan ini dimaksudkan agar Presiden lebih fokus bekerja sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Posisi politik Presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik.

Dikatakannya, sikap ini juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai seketika selesai, sejak saat dilantik menjadi Presiden.  

"Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi Presiden," kata anak buah Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama.

Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan di Baleg DPR RI. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA