"Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya," kata anggota Badang Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani (Jumat, 5/4).
Larangan rangkap jabatan ini dimaksudkan agar Presiden lebih fokus bekerja sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Posisi politik Presiden harus di atas semua golongan, ormas dan partai politik.
Dikatakannya, sikap ini juga terkait dengan politik kenegaraan dan dalam rangka penegakan konstitusi. Loyalitas pada partai seketika selesai, sejak saat dilantik menjadi Presiden.
"Ingat, para pendiri bangsa mencontohkan sikap negarawan dengan menanggalkan jabatan politik saat menjadi Presiden," kata anak buah Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama.
Terkait dengan usulan tersebut, Fraksi PPP setuju pembahasan UU Pilpres dilanjutkan di Baleg DPR RI.
[zul]
BERITA TERKAIT: