"Pada pemilu 2004 dan 2009 PKS bisa memenuhi keterwakilan perempuan hingga 34-35 persen. Jadi bagi kami tidak masalah," kata Ketua DPP PKS, Hidayat Nur Wahid, beberapa saat lalu (Senin, 1/4).
Namun demikian, kata Hidayat, Peraturan KPU (PKPU) No 7/2013 yang memuat aturan soal keterwakilan perempua rentan gugatan. Pasalnya sanksi pembatalan di Dapil secara definitif tidak diatur dalam UU.
"Sekalipun PKS sangat siap, tapi mempertimbangkan persiapan pemilu, sementara beberapa kali KPU digugat dan kalah," sambung Hidayat.
Hidayat tak mau bila nanti ada partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, namun justru akhirnya menggugat KPU.
"Saya khawatir parpol yang tak mampu memenuhi syarat itu menggugat KPU, akhirnya KPU tidak konsen," demikian Hidayat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: