Bagir Manan: Komentar Yulianis Diadukan Ke Polisi, Tidak Ada Urusannya Dengan Pers

Senin, 25 Maret 2013, 08:37 WIB
Bagir Manan: Komentar Yulianis Diadukan Ke Polisi, Tidak Ada Urusannya Dengan Pers
Bagir Manan
rmol news logo .Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengajak  masyarakat secara obyektif melihat sebuah pemberitaan.

“Kita harus bedakan  antara be­rita dan sumber beritanya agar ti­dak salah menilai,” kata Bagir Manan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (22/3).

Seperti diketahui, Rabu (21/3), Forum Relawan dan Sim­pa­tisan Partai Demokrat meng­adu­kan Ko­ran Sindo dan Sin­donews.com kepada Dewan Pers.

Selama tiga hari ber­turut-turut (16-18 Maret 2013), kedua media itu me­muat komentar  Yulianis yang menyebutkan Edhie Bas­koro Yu­dhoyono (Ibas) diduga menerima uang terkait kasus Hambalang.  Pihak Ibas menilai tuduhan itu ber­nuansa politik dan fitnah.

Bagir Manan me­nga­ku belum menge­ta­hui isi pengaduan ter­sebut. Laporan itu belum di­sam­­pai­­kan kepadanya.

Berikut kutipan selengkapnya;


Tapi sudah diterima Dewan Pers kan?

Sudah. Tapi oleh kawan-kawan belum disampaikan kepada saya. Pokoknya sudah diterima Dewan Pers.

Apa Anda melihat ada yang salah dengan pemberitaan itu?


Kita harus membedakan antara beritanya dengan sumber berita­nya. Yang diadukan itu kan  ko­men­tarnya Yulianis.

Maksudnya?

Loh, kan sudah jelas Yulianis itu bukan pers, sehingga  tidak ada urusannya dengan Dewan Pers. Maka silakan saja kalau me­re­ka mau berperkara.

Mereka beralasan pemberi­taan itu adalah bentuk penye­ba­ran fitnah?

Kalau keberatan dengan pem­be­ritaan itu, tentunya tinggal kita  li­hat nanti Koran Sindo. Apa me­re­ka buat berita ngarang-ngarang atau dari sumber yang jelas.

Sebenarnya orang yang merasa dirugikan dengan pemberitaan bisa membuat hak jawab. Tapi me­reka sudah lapor, maka akan kami periksa.
   
Yang diteliti dari segi kode etik?

Betul. Kami akan periksa dari sisi pemberitaan. Kalau Koran Sindo melanggar kode etik, maka akan kita periksa lebih lanjut.

Ini kan pernyataanYulianis yang dikutip media. Sepengeta­huan saya pernyataan atau kete­rangan itu diucapkan di sidang pengadilan. Lagi pula  masyara­kat juga mendengarkan. Artinya, ini bukan dibuat-buat.

Artinya media tidak salah dong?

Ya. Kalau nanti Anda mengutip pernyataan presiden, apa tidak boleh. Kan bukan mengarang-nga­rang juga. Tentunya media mengetahui kode etik yang berla­ku padanya.

Kecuali tidak ada pernyataan Yulianis, yang dianggap memfit­nah itu. Tapi ditulis  media terten­tu, maka media itu dianggap sudah membohongi publik. Ini melanggar kode etik.

Apa ini bisa mengganggu pekerjaan pers?

Kalau mencatat apa yang di­sampaikan Yulianis itu kan me­mang fakta lapangan. Misal­nya, jika ada kecelakaan yang me­newaskan banyak orang dan dibe­ritakan sesuai fakta yang ada.

Lalu kalau sekarang diper­soalkan, ini kan tidak baik juga buat kebe­basan pers. Bagaimana pers buat beritanya kalau begitu.

Pers itu tidak sembarangan me­ngutip dan menuliskanya da­lam pemberitaan.
Karena media juga terikat dengan tanggung ja­wab untuk menampilkan infor­masi sesuai fakta lapangan yang tidak di­buat-buat.

Kalau dikarang, dibelokkan, atau lainnya, itu baru menyalahi kode etik pers. Lagipula masalah ada yang senang atau tidak se­nang atas sebuah pemberitaan itu kan biasa.
   
Ibas juga melaporkan masa­lah pemberitaan tersebut ke kepolisian, ini bagai­mana?

Kalau komentar Yulianis di­adu­kan ke polisi, tentu itu men­jadi masalah pribadi. Tidak ada urusannya dengan pers toh.

Itu pernyataan  pribadi yang di­anggap memfitnah seseorang. Maka itu urusan mereka, bukan uru­san kami sebagai dewan pers. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA