KPK Pun Bisa Abuse of Power Sehingga Perlu Diawasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Maret 2013, 14:39 WIB
KPK Pun Bisa <i>Abuse of Power</i> Sehingga Perlu Diawasi
ilustrasi/ist
rmol news logo . Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bebas menyadap harus diawasi sehingga tidak ada penyalahgunaan penyadapan oleh KPK.

"Harus dipantau jangan sampai abuse of power," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammail Yusuf, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 22/3),

Al Muzammil mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan itu bisa terjadi pada siapapun.

"Power tends to corrupt bisa terjadi pada siapapun, kecuali pada malaikat. Kalau manusia sih pasti terjadi (penyalahgunaan kewenangan). Dan ini sudah terjadi, Sprindik (untuk Anas) bocor," ungkap Al Muzammil.

Menurut Al Muzammil, penyadapan KPK pun harus dijaga agar tidak bocor ke publik. Bila penyadapan bocor, maka hal ini bisa menjadi persiapan bagi tersangka untuk membela diri atau menjadi trial by the repressed.

"Media massa perlu mengangkat itu agar juga pihak KPK tau dimana batas kewenangannya," ungkap Al Muzammail. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA