
Anggota Komisi I DPR M. Najib mengingatkan pimpinan dan seluruh delegasi yang mewakili seluruh negara dalam Final United Nations Conference on The Arms Trade Treaty (ATT) di markas PBB New York bahwa Parlemen Indonesia tidak akan meratifikasi ATT jika sejumlah pasal yang menjadi keberatan delegasi Indonesia tidak diubah.
M. Najib merupakan juru bicara yang mewakili Parlemen Indonesia dalam sidang PBB tersebut. Pasal-pasal yang menjadi keberatan pemerintah antara lain, penilaian pelanggaran HAM yang dilakukan secara sepihak oleh negara suplier senjata.
"Pasal ini dinilai subjektif dan sarat kepentingan politik negara-negara besar, apalagi pengalaman selama ini menunjukkan adanya praktek standar ganda dalam implementasinya," jelas M. Najib pagi ini (Selasa, 19/3).
Pasal lain yang juga tidak diterima adalah dimasukkannya amunisi dan komponen yang setiap saat dapat diembargo bila sebuah dinilai melanggar HAM oleh negara produsen yang akibatnya akan melumpuhkan alutsista yang telah kita beli dengan harga mahal.
"Delegasi Indonesia juga mengusulkan perlu ditegaskannya hak sebuah negara untuk melindungi seluruh wilayah dan teritorinya serta seluruh penduduknya," demikian Najib, politikus senior PAN ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: