"Ada persoalan. Karena akses kami sudah ditutup sejak timnya Pak Denny (Denny Indrayana, Wamenkum HAM) masuk. Itu kami memang berhenti," ujar Dubes Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, sebenarnya Tim Pemburu Aset Century yang yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono sudah berjalan cukup bagus. Sayangnya, selama satu tahun ini pihaknya tidak mendapatkan akses informasi dan tidak dilibatkan dalam penelusuran aset Century yang dipimpin Denny Indrayana.
"Iya completely secara jurnalistik begitu. Bahwa kita tidak punya akses lagi. Kondisi ini sudah hampir setahun," ungkap mantan wartawan
Jawa Pos ini.
Kinerja tim yang dipimpin oleh Darmono sebenarnya sudah menyempurnakan proposal MLA (Mutual Legal Assistens) untuk menuntaskan masalah hukum perdata terkait aset century yang ada di Swiss.
"Aset Century yang ada di Swiss itu sekitar 156 juta dollar atau 1,5 triliun. Sekarang ini dalam custody (pengawasan) pengadilan Zurich," terangnya.
Terkait perkembangan penelusuran aset Century di Swiss, Djoko yang mewakili KBRI mengaku tidak tahu atas perkembangan penelusuran aset tersebut.
"Yang jelas saya bisa mengatakan KBRI tidak tahu. Logikanya saya katakan KBRI mestinya tahu kalau ada urusan yang terkait ini. Bisa dikatakan sementara
case closed," pungkasnya.
Selain Kedutaan RI Swiss, juga hadir dalam rapat kerja bersama Timwas Century adalahh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Seketaris Negara, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri dan Konjen RI untuk Hongkong.
[zul]
BERITA TERKAIT: