MKRI Beri Batas Waktu pada SBY Hingga 24 Maret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 05 Maret 2013, 15:30 WIB
MKRI Beri Batas Waktu pada SBY Hingga 24 Maret
sby/ist
rmol news logo . Pejabat negara yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif seharusnya menanamkan, menjaga dan memastikan tegaknya kedaulatan rakyat. Namun sayang, pejabat negara yang digaji oleh rakyat itu lumpuh dan tidak mampu mengendalikan ego serta ketamakan diri maupun kelompok.

Tidak heran, di masa pemerintahan SBY yang sudah berjalan selama 8 tahun ini, Indonesia semakin terpuruk, dan bahkan mencapai puncak keterpurukan. Kemiskinan dan pengangguran massif. Sementara kesenjangan semakin melebar dan harga kebutuhan pokok terus melambung. Pendidikan dan kesehatan pun semakin tidak bisa dijangkau oleh masyarakat.

Karena itu, sebagai bentuk protes terhadap keterpurukan negeri ini, siang ini (Selasa, 5/3), Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia(MKRI) membentangkan spanduk besar berukuran 4x 24 di Jalan Diponegoro Jakarta.

Spanduk itu bertuliskan lima tuntutan MKRI yang disebut dengan Panca Tuntutan Rakyat kepada SBY. Kelima tuntutan itu adalah nasionalisasi seluruh aset tambang dan migas; selesaikan kasus korupsi dan skandal besar; hentikan liberalissasi impor; turunkan harga-harga; dan hentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Presidium Ratna Sarumpet dan Sekjen Adhie M Massardi, MKRI juga memberikan tenggat waktu hingga 24 Maret 2013 bagi SBY untuk memenuhi lima tuntutan tersebut. Bila tak sanggup, tidak ada pilihan lain, MKRI akan mengultimatum SBY untuk segera mundur atau dimundurkan oleh rakyat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA