"Ini sangat kita sesalkan, pemerintah melupakan peran penting apoteker. Saat ini apoteker hanya seperti penjual obat," kata Ketua IAI Dani Pratomo (Selasa, 26/2).
Menurut Dani, apoteker merupakan profesi kesehatan yang penting dalam mendukung pemerintah melaksanakan amanat UU SJSN.
"Sayangnya, apoteker belum dilihat sebagai salah satu mitra profesi kesehatan di dalam SJSN. Karena itu, pemerintah perlu untuk menata peranan dan posisi Apoteker dalam tatanan SJSN bukan hanya sekedar dilihat hanya sebagai penjual obat," tuturnya.
Dicontohkan Dani, pada Peraturan Presiden 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, mengatur perhitungan dalam proporsi reimbursement oleh BPJS terhadap klaim dari pelayanan kesehatan hanyalah porsi harga obat, penggunaan alat medis, dan jas dokter.
"Jasa apoteker tidak diperhitungkan di dalamnya. Padahal berdasarkan pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, segala pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan obat harus dilakukan oleh seorang apoteker," katanya lagi.
Secara profesi, apoteker menunjang hasil diagnosa dari dokter dengan memberikan pendapa dari segi efektivitas pengobatan dan konerja obat tersebut.
Dani juga menerangkan, jika profesi apoteker diberi peranan yang memadai dalam rangka SJSN, apoteker dapat membantu penghematan pengeluaran Rumah Sakit dalam hal pembelian dan pengadaan obat.
"Apoteker adalah profesi yang mempelajari mengenai obat-obatan. Jika diberi peran konsultatif dalam penatalaksanaan penyakit kami bisa melakukan penyortiran obat sehingga pengeluaran RS bisa lebih hemat," tuntas Dani.
[zul]
BERITA TERKAIT: