Tuding Adnan Langgar Kode Etik, Jubir MK Jangan Campuri Urusan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 14 Februari 2013, 09:59 WIB
Tuding Adnan Langgar Kode Etik, Jubir MK Jangan Campuri Urusan KPK
Akil Mochtar
rmol news logo Inisiatif KPK membentuk tim investigasi siapa pembocor draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang diapresiasi. Karena memang, merupakan preseden tidak baik, draft sprindik diproses dengan tidak semestinya apalagi berkejaran waktunya dengan dinamika politik sebuah partai.

"Apa yang dilakukan KPK saat ini sudah benar dengan membuat tim investigasi internal agar marwah KPK sebagai lembaga independen bisa terjaga," ujar Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 13/2).

Sementara urusan pembocoran tentu itu proses yang terkait etik dan pidana yang juga harus dibuktikan. Karena itu, Pasek meminta publik memberi dukungan moril agar KPK secara internal bisa melakukan tindakan tegas. Tapi, KPK jangan ditekan-tekan dengan opini. Seperti yang dilakukan Jubir MK Akil Mochtar. "(Akil)  masih saja doyan menjadi politisi dan pengamat daripada hakim dan jubir MK," jelas Pasek.

Untuk MK, lanjutnya, sebaiknya fokus saja menyampaikan apa yang sudah dilakukan kepada publik jangan Jubirnya malah gatal intervensi ke KPK. "Polri yang punya kewenangan menyidik secara pidana umum saja menghormati langkah internal KPK, kok MK yang nggak terkait ikut intervensi," kesal Pasek.

Kemarin, Akil Mochtar menilai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melanggar kode etik karena mencabut tanda tangan dalam sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang sekarang beredar.

Menurutnya, apabila telah menjadi sprindik dan telah ditanda tangani namun ada niatan untuk mencabutnya, hal itu tidak dapat dilakukan. Karena, ketentuan sprindik itu sama halnya dengan keputusan grasi oleh Presiden yang tidak dapat dicabut. Alhasil, jika adanya kelalaian maka itu masuk dalam pelanggaran etik.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA