Keputusan Tolak Perpanjang Jabatan Richard Owen Tidak Melanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 30 Januari 2013, 05:42 WIB
RMOL. Keputusan Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas menolak memperpanjang masa jabatan Richard Owen sebagai Presiden Exxon Mobil Indonesia tidak bertentangan dengan aturan main para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Begitu disampaikan disampaikan pengamat energi, Sofyano Zakaria, dalam keterangan persnya, Selasa (29/1).

Menurut dia, SKSP Migas yang sekarang berubah nama jadi Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas memang memiliki hak untuk mengendalikan antara lain melalui persetujuan penempatan personel atau SDM KKKS. Hal ini sudah ditetapkan dalam pedoman dan atau kontrak kerja dengan KKKS.

Dia menambahkan, sudah menjadi aturan baku dalam bisnis migas bahwa pemerintah atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah berkewenangan menyetujui atau tidak menyetujui struktur organisasi dan formasi SDM dari para kontraktor migas.

"KKKS sejak awal sudah  memahami ketentuan ini sehingga wajib menghormati keputusan SKK Migas tidak memperpanjang Richard Owen. Bukan sebaliknya, menentang atau berupaya menggugat. Ini salah kaprah," katanya.

Sofyano juga menilai keputusan tidak menyetujui perpanjangan masa jabatan Richard Owen sebagai Presiden Exxon Mobil Indonesia akan berpengaruh terhadap investasi migas nasional merupakan pernyataan menyesatkan. Pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas dalam mengambil keputusan yang terkait dengan kepentingan nasional.

Dia berharap SKK Migas yang dikepalai Rudi Rubiandini ke depannya memberikan keberpihakan terhadap kepentingan nasional. Kepentingan bangsa harus berada di atas kepentingan lainnya.

"Rudi harus tegar dan tidak perlu gentar dengan tudingan anti asing atau dituduh bisa membahayakan kepentingan investasi jika harus berhadapan dengan KKKS manapun," tandas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA