Pengacara Jenderal Susilo, Tommy Sihotang, menerangkan, pihaknya sama sekali tak mengerti benang merah apa yang menyebabkan kliennya ikut dijerat menggunakan pasal UU pencucian uang.
"Maksudnya, kalau dia bilang cuci uang, uang dari mana, simulator SIM? Kita masih belajar. Kan musti terbukti dulu predicat crime-nya (pidana Asal)," kata Tommy di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sesaat lalu (Selasa, 15/1).
Tommy hari ini datang ke KPK guna mengurus izin menjenguk kliennya yang ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.
Menurut Tommy, pihak KPK sejauh ini baru memberitahukan kepadanya terkait penggunaan pasal pencucian uang tersebut. Tapi, belum ada penjelasan lebih detail.
"Sejauh ini belum ada pemeriksaan yang menyangkut TPPU. Dia sudah tahu jadi tersangka. Tapi belum ada pertanyaan terkait TPPU," ujar Tommy Sihotang.
[ald]
BERITA TERKAIT: