Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqqie mendorong DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dengan dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century.
Hal itu disampaikan Jimly kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 29/12).
"Diproses saja, supaya nafsu publik menghukum itu tersalurkan dengan proporsional. Diproses saja asal mayoritas DPR itu berkeyakinan (Boediono terlibat). Kalau mereka tidak sanggup, ya sudah selesai. Misalnya bikin hak menyatakan pendapat. Kalau tidak berhasil, berarti kalah. Kalau sudah kalah jangan lagi ribut," ujar Jimly.
Sementara pihak pemerintah, menurutnya, tidak usah takut akan impeachment atau pemakzulan Boediono. "Pembuktiannya itu di MK (Mahkamah Konstitusi). Dan pihak pemerintah nggak usah takut," jelasnya.
Dia menjelaskan, Indonesia menggunakan sistem presidensial. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer atau quasi parlementer, dimana impeachment adalah ancaman. "Saya selalu bilang dalam sistem presidensial, impeachment itu fasilitas perlindungan bagi Presiden. Jadi tidak usah takut," tegasnya.
Bagaimana kalau Boediono berhasil dimakzulkan?
"Darimana bisa jatuh. Hitung saja (kekuatan fraksi di DPR). Hitung suaranya. Tidak akan dalam sejarah Republik Indnesia Presdien dan Wakil Presiden menurut UUD yang sekarang bisa jatuh karena impeachment," tegasnya.
Dia menjelaskan, syarat pengajuan permintaan oleh DPR kepada MK harus lebih dulu mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang sekurang-kurangnya meliputi sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota DPR.
Lebih sulit lagi adalah pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna MPR. Jumlah anggota yang hadir minimal ¾ orang dari seluruh anggota MPR, dan yang menyetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. "Menurut pendapat saya, dapat diperkirakan bahwa kasus ‘impeachment’ Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia tidak akan mungkin terjadi dalam praktik," tegasnya.
Sebelumnya, Jimly menjelaskan kalau DPR memilih mekanisme impeachment, berarti tidak boleh lagi menyerahkan kasus itu ke KPK. Alasannya, dalam filsafat hukum dikenal seseorang tidak boleh diadili dua kali dalam kasus yang sama. Jadi, kalau memilih impeachment, jikapun Boediono terbukti bersalah, DPR tidak boleh berharap dia akan dipenjara. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: