Lagu Lama Rizal Mallarangeng Masih Enak Didengar...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 28 Desember 2012, 22:30 WIB
<i>Lagu Lama Rizal Mallarangeng Masih Enak Didengar...</i>
rizal mallarangeng/ist
rmol news logo Rizal Mallarangeng kembali menyanyikan "lagu lama" yang beberapa hari belakangan ini kerap ia "lantunkan". Walau telah berkali dinyanyikan, namun masih banyak yang mau mendengarkan lagu itu. Maklumlah, ada kebenaran di dalam syairnya.

"Mengapa Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Anny Ratnawaty yang saat itu Dirjen Anggaran Kemenkeu bisa mengucurkan dana Hambalang yang bersifat tahun jamak atau multiyears senilai Rp 1,2 triliun," begitu kata Rizal yang biasa disapa Celi dalam jumpa pers di Freedom Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat petang tadi (28/12).

Lagu Rizal Mallarangeng ini sama persis dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah lebih dahulu beredar. Menurut audit itu, Agus Martowardojo bersalah karena menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga yang diajukan Sekretaris Menpora, Wahid Muharram.  Selain tidak ditandatangani Menpora, mata anggaran pembangunan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat itu pun tidak ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang merupakan penanggung jawab teknis.

"Kenapa Anny meneken (RKA Kemenpora)  6 Desember 2010, padahal dua menteri belum teken, walau Komisi X belum membicarakan, walau sebenarnya jumlah Rp 600 miliar adalah dana yang memadai untuk memulai proyek Hambalang tanpa kontroversi? Siapa yang mendesaknya?" ujar Rizal Mallarangeng.

"Alarm Menteri Keuangan tidak berbunyi. Harusnya berbunyi karena belum dapat persetujuan dari dua menteri," tambah aktivis Golkar itu.

Dari data yang dimilikinya diketahui bahwa pada Juli 2010 dikucurkan dana sebesar Rp 275 miliar untuk proyek Hambalang. Itu adalah dana perdana dan dikucurkan tanpa masalah. Lalu pada Oktober 2010 kembali dikucurkan dana sebesar Rp 500 miliar sehingga total yang dikucurkan sebesar Rp 675 miliar.

"Padahal saat itu belum dibahas Komisi X," masih kata Rizal Mallarangeng.

Pada episode selanjutnya, 15 November 2010, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Rartnawaty masih menolak permohonan dana untuk proyek Hambalang sebesar Rp 1,2 triliun. Penolakan itu disampaikan dalam surat S-3451/AG/2010 yang intinya Kemenkeu belum dapat memproses permohonan itu.

Pada 6 Desember 2010 permohonan itu disetujui dan langsung dicairkan empat hari kemudian sebelum kas negara ditutup pada 15 Desember 2010.

"Air mengalir cepat, sampai jauh ke hilir," demikian Rizal Mallarangeng. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA