Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah siap menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka, minimal dicegah bepergian ke luar negeri karena tersangkut kasus bailout Bank Century. Tapi, KPK tersandung konstitusi dimana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diproses di pengadilan biasa.
"Dari bahasa Abraham Samad, saya menangkap signal seperti itu," jelas Direktur Eksekutif Indonesian Constitutional Watch (Icon) Razman Arif Nasution kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 28/12).
Karena itu, dalam bacaan Razman, Abraham Samad memberi signal lagi akan lebih bagus kasus Boediono ini diselesaikan dahulu secara politik oleh DPR dengan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP). Setelah itu, andai dinyatakan mundur sebagai Wapres, barulah KPK masuk menanganinya.
"Karena Pak Boediono sebagai pejabat politik, bisa saja dilakukan pemakzulan apabila dapat dibuktikan telah melanggar sumpah jabatan atau abuse of power," jelasnya.
Apalagi, masih kata Razman, Ketua KPK Abraham Samad sudah jelas menyatakan Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 lalu. Makanya, DPR diharapkan segera mengambil sikap politik. Karena memang, di Indonesia ada dua keputusan yang selalu diperhatikan: keputusan politik dan keputusan hukum.
Meski begitu, menurutnya, ada tiga opsi yang akan dilakukan Boediono. Pertama yaitu mengundurkan diri. "Kita berharap Pak Boediono sekali lagi berjiwa beliau melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Andi Mallarangeng. Meskipun Andi Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Apalagi sudah banyak elemen masyarakat yang menghendaki agar beliau dijadikan tersangka. Banyak yang demo dan lain-lain. Kita berharap Pak Boediono mendengarkan jeringan rakyat ini," sambungnya.
Kedua, Boediono secara sukarela mendatangi KPK untuk diperiksa. Kalau memang tidak ditemukan bukti-bukti keterlibatan, namanya direhabilitasi. Atau opsi ketiga, kalau Boediono tidak melakukan dua hal di atas, dia dimundurkan oleh DPR. Hal ini juga agar Boediono tidak jadi beban pemerintah.
"Bayangkan Aceng Fikri (Bupati Garut) hanya karena dianggap melanggar etika, dimakzulkan DPRD. Itu baru etika. Bagaimana kalau persoalan hukum. Jadi kita tidak boleh kontraproduktif karena equality before the law," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: