Setalah kemarin memeriksa dua pegawai Bank Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) DPR, Rosmayanti dan Dlyra Felayanti, hari ini (Jumat, 28/12), penyidik KPK kembali memeriksa pegawai Bank Mandiri atas nama Fadli Rahim, yang bekerja sebagai teller.
"Yang Bersabgkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman," ungkap Kepala Bagian Media dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Jumat, 28/12).
Namun hingga kini, Fadli Rahim belum juga terlihat menyambangi kantor Abraham Samad Cs ini.
Seperti diketahi, dalam kasus ini KPK sudah mempidanakan dua orang, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz. Terdakwa Fahd El Fouz menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar secara bertahap ke rekening milik Haris Andi Surahman. Uang itu disetorkan dengan tujuan agar Haris menyerahkan uang kepada politisi PAN Wa Ode Nurhayati sebagai imbalan atas kesediaan mengurusi alokasi DPID di tiga kabupaten di Aceh.
[ysa]
BERITA TERKAIT: