Terkait Boediono, Boleh Jadi KPK juga Menunggu Sikap DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 28 Desember 2012, 11:14 WIB
Terkait Boediono, Boleh Jadi KPK juga Menunggu Sikap DPR
Abraham Samad
rmol news logo Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa DPR tidak perlu menunggu putusan hukum kalau mau mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) atas dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus Century menimbulkan spekulasi di kalangan anggota DPR.

"Saya kira KPK mencoba menyeret DPR ke arah itu," ujar anggota Komisi III DPR dari PAN Taslim Chaniago kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 28/12).

Atau, Taslim menduga, KPK juga bersikap sama dengan DPR. Yaitu, KPK baru akan memproses Boediono secara hukum setelah DPR mengajukan HMP dan ujungnya Boediono lengser. "Jadi ini saling menunggu," ungkap Taslim.

Tapi sebenarnya, sambung Taslim, sikap DPR sudah jelas bahwa dalam kasus bailout Bank Century, ada tindak pidana korupsi. Hal itu ditemukan Pansus Century dan sudah menjadi keputusan DPR. Menurutnya, KPK-lah yang saat ini menindaklanjuti temuan DPR tersebut.

Meski begitu Taslim mengakui bahwa KPK sudah menetapkan dua petinggi Bank Indonesia sebagai tersangak dalam kasus tersebut. "Lalu berikutnya siapa? Mungkin ke Presiden (dan Wakil Presiden) tentu KPK secara hukum belum bisa menindaklanjuti. Tapi yang kita butuhkan dari KPK adalah (penegasan) terlibat atau tidak," tandas Taslim. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA