Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sebagai pembicara dalam acara "Refleksi dan Evalusi Penegakan Hukum dan HAM 2012" di Aula DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (26/12).
"Kalau penegakan hukum baik dan tanpa pandang bulu, yang lain akan mengikuti," ujar Mahfud.
Mahfud mengaku sudah sering mengungkapkan, konsep pembangunan Indonesia sudah lengkap, tapi karena penegakan hukum tidak baik, maka konsep itu tidak jalan.
Sambung Mahfud, ada sisi positif dan negatif dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Sisi positif adalah, aturan instrumen hukum tentang HAM sudah diadopsi. Konstitusi Indonesia sudah memuat ketentuan-ketentuan lengkap HAM yang sudah diatur konvensi internasonal. Kedua, tidak ada pelanggaran HAM berat secara vertikal atau yang dilakukan negara kepada rakyat.
"Sejak reformasi tidak ada pelanggaran HAM secara terstruktur, sistematis, dan massif. Waktu dulu kita melobi negara-negara lain untuk tidak menyidangkan Indonesia di PBB," ungkapnya.
Yang terjadi sekarang, atau negatifnya menurut Mahfid adalah, pelanggaran HAM oleh masyarakat ke masyarakat, masyarakat ke aparat atau bersifat horizontal.
"Namun kita juga masih melihat kemunduran yang dialami bangsa ini, seperti mundurnya inteloransi di beberapa kelompok masyarakat, misalnya kasus Syiah, GKI Yasmi, dan Ahmadiayah," pungkas mantan menteri Pertahanan era Gus Dur ini.
[arp]
BERITA TERKAIT: