"Benar, BM (Budi Mulya) sudah dicegah sejak Jumat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12).
Jelas Johan, pencegahan itu dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Jumat (14/12), untuk berlaku hingga enam bulan ke depan.
Sementara, SCF (Siti Chalimah Fajriyah) tidak dicegah KPK dengan alasan kesehatan.
"SCF tidak dicegah karena sakit," pungkas Johan.
Dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Century DPR pada 20 November, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu, yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah.
Baru tanggal 7 Desember KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
[ald]
BERITA TERKAIT: