CENTURYGATE

Budi Mulya Resmi Dicegah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 17 Desember 2012, 11:51 WIB
Budi Mulya Resmi Dicegah KPK
ilustrasi
rmol news logo . Tersangka kasus bailout Bank Century, Budi Mulya, resmi dicegah bepergian ke luar negeri sejak Jumat lalu (14/12).

"Benar, BM (Budi Mulya) sudah dicegah sejak Jumat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12).

Jelas Johan, pencegahan itu dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Jumat (14/12), untuk berlaku hingga enam bulan ke depan.

Sementara, SCF (Siti Chalimah Fajriyah) tidak dicegah KPK dengan alasan kesehatan.

"SCF tidak dicegah karena sakit," pungkas Johan.

Dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Century DPR pada 20 November, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu, yaitu Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah.

Baru tanggal 7 Desember KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA