Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, menyatakan keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi seharusnya berdampak penistaan baik secara sosial maupun hukum. Sayangnya, di Indonesia pelaku korupsi masih terkesan dihormati akibat tiadanya upaya penistaan tersebut.“Lebih parah lagi, hanya di negara ini koruptor bisa tetap tersenyum,†tegas Syahganda di Jakarta, Kamis (13/12).
Ia mengatakan, di negara yang menganut demokrasi serta memerankan hukum secara tegas untuk menghadapi kejahatan korupsi, justru tercipta sebuah penistaan yang melahirkan efek jera bagi para pejabat terindikasi korupsi.
Menurutnya, sejumlah negara yang berlaku keras pada korupsi itu, kerap membuat sang koruptor dipermalukan di hadapan publik atau menjadikan kehidupannya merana. Hal itu lantaran perlakuan sistem hukumnya begitu berat dalam mengganjar koruptor, di samping berkembangnya kontrol dan moral sosial yang tak menaruh hormat sedikit pun pada keberadaan penjahat kerah putih itu.
Bahkan, lanjut Syahganda, untuk negara tertentu kejahatan sang koruptor bisa pula dikenai hukuman mati seperti diberlakukan oleh China. Ia menilai, Indonesia memang tak terlalu keras dalam menjerat sekaligus menghukum para koruptor, sehingga tak membuat perilaku korupsi otomatis dihindari semua pihak. Karena pencerminan hukum yang lemah itu, sejumlah koruptor acapkali leluasa berkeliaran tanpa terkena sentuhan penegak hukum.
“Begitu pun mereka yang mudah keluar masuk penjara setelah dihukum, dan sebagian lagi tak peduli dengan hukuman mengingat masa penjaranya yang pendek. Tentu saja, dimensi hukum kita yang banyak celah kekurangan ini bisa dipandang memberi toleransi pada kejahatan korupsi,†jelas Syahganda, seraya mengungkapkan umumnya koruptor mendapat hukuman ringan.
Sementara itu, situasi kemasyarakat di tanah air cenderung mudah ‘bersahabat’ alias tak membiasakan pengucilan terhadap seseorang yang terlibat korupsi. Dengan demikian, kondisi sosial di Indonesia sebenarnya belum memperlakukan koruptor sebagai musuh bersama, yang selain harus mendapat hukuman serius dari negara, harkat pribadi koruptor yang tercoreng itu juga patut direndahkan di tengah masyarakat.
“Jadi, jangan lagi ada kasus seorang koruptor seusai pembebasannya, lalu dipromosikan dengan jabatan. Ini merupakan penghinaan kepada masyarakat luas,†ujarnya.
Terkait adanya pejabat yang mundur dalam kasus dugaan korupsi, Syahganda menegaskan hal itu bukan suatu keistimewaan, karena telah berlaku di berbagai negara sebagai bentuk pertanggungjawaban moral publik.
Ia selanjutnya menyebutkan, diperlukan perbaikan tatanan hukum mendasar guna mendudukkan kejahatan besar korupsi melalui penerapan sanksi hukum seberat-beratnya. Tak kecuali, dengan menjadikan para koruptor dimiskinkan untuk dinistakan kehidupan sosial dan ekonominya.Â
Ia menambahkan, upaya membangun kerangka hukum yang kuat berikut budaya penistaan koruptor, memerlukan perwujudan cepat demi tercapainya kemartabatan bangsa dan negara yang bebas korupsi. Termasuk, upaya ke arah itu dapat ditumbuhkan secara dini dengan mengenalkan pendidikan antikorupsi untuk para pelajar sejak di tingkat paling rendah, agar melahirkan generasi mendatang yang sanggup memerangi korupsi.[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: