Mafia hukum bisa bermain di lingkungan Mahkamah Agung karena proses persidangannya berlangsung tertutup.
Demikian disampaikan mantan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara Effendi Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 13/12).
"Pola persidangan tertutup di persidangan kasasi maupun peninjauan kembali (PK) menumbuh suburkan praktek-praktek suap dan makelar kasus," jelasnya.
Dia mengatakan itu terkait pemberhentian secara tidak hormat Hakim Agung Achmad Yamanie karena melanggar kode etik dalam vonis majelis peninjauan kembali perkara terpidana kasus narkotika Hanky Gunawan.
Effendi Syahputra menjelaskan, praktek ini biasa dijalankan secara rapi hakim-hakim agung lewat asisten-asisten atau staf-staf ahlinya. Biasanya pengacara-pengacara pihak berkepentingan akan melakukan lobi-lobi di luar persidangan.
"Baik itu di lapangan golf, lapangan tenis, maupun terkadang di tempat-tempat terbuka seperti mall, hotel, atau di kota-kota tertentu di luar negeri. Seperti Singapura, Kuala Lumpur, Penang, bahkan tak jarang masjid di Mahkamah Agung pun menjadi area aman bertransaksi kasus tersebut," ungkapnya.
Makanya tidak heran, saat ini perkara yang sudah di PK pun bisa diperiksa kembali bahkan sampai 3 kali PK. Perkara-perkara perdata "berdaging" biasanya menjadi objek argometer para hakim dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai di MA.
"Biasanya sudah ada kontak link person khusus antara hakim di tingkat PN sampai di tingkat MA. Karena proses kaderisasi hakim itu lebih fokus dan erat jiwa korsanya. Hal ini mengingat jumlah mereka yang hanya terbatas," demikian Ketua DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem ini. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: