MK akan Putuskan Uji Materiil Ayat-ayat BBM Siang Nanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 13 Desember 2012, 09:25 WIB
MK akan Putuskan Uji Materiil Ayat-ayat BBM Siang Nanti
ilustrasi
rmol news logo Mahkamah Konstitusi hari ini akan membacakan putusan uji materiil Pasal 7 Ayat 6A undang-undang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut APBN-P 2012.

Dalam rapat paripurna awal April lalu, DPR memutuskan memberi hak kepada pemerintah mengatur harga BBM jika terjadi kenaikan atau penurunan ICT rata-rata 15 persen dalam kurun enam bulan ke depan.

"Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya MK telah mengagendakan Sidang Pembacaan Putusan Judicial Review UU APBN 2012 yang mengehebohkan terkait pasal Kenaikan BBM bersyarat," ujar penguji materil UU tersebut, Ridwan Darmawan, dalam pesan singkat pagi ini.

Sidang Pembacaan Putusan itu akan dilangsungkan pada Kamis siang pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno lantai 2, gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan.

Selain itu, MK juga akan memutuskan terkait tidak singkronnya amanat UU Kesehatan yang mewajibkan alokasi dana kesehatan di dalam APBN minimal 5 persen di luar komponen Gaji dengan UU APBN 2012, sambung Wakil Ketua Institute Human Rights Committe for Social Justice (IHCS)  Bidang Politik dan Jaringan ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA