PPP resmi menginisiasi lahirnya UU Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
Usulan Naskah Akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan Miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial.
"Contoh yang paling aktual kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang 9 diantaranya meninggal dunia yang semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras. Dan masih lagi contoh dampak buruk penggunaan miras," jelas Sekretaris Fraksi PPP M. Arwani Thomafi (Rabu, 12/12).
Dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras ini. Sayangnya, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan Miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian seperti peraturan PP 38/2007 tentang Pendistribusian Miras dan Kepres 3/1997 tentang Golongan Miras.
"Langkah PPP ini sejatinya sejalan dengan konstitusi kita yakni setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegasnya. [zul]
BERITA TERKAIT: