Hakim Pengadilan Tipikor berang menanggapi polah saksi kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Hakim pun mengancam menjadikan saksi sebagai tersangka bila tetap nekat memberi kesaksian bohong.
Ancaman serius itu diÂlonÂtarÂkan hakim Pangeran Napitupulu di persidangan dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, kemarin. Dia mengultimatum saksi Marisi MaÂtondang yang keterangannya diÂnilai bertele-tele.
Pada awal kesaksian, Marisi biÂlang sebagai pemilik PT Mahkota Negara (MN). Kepemilikan saÂhamÂnya di situ mencapai 70 perÂsen. Tapi begitu hakim Tati InÂdriati mengorek keterangan saksi leÂbih dalam, dia mengatakan, sebenarnya kepemilikan saham di perusahaan itu hanya formalitas belaka.
Mendengar kesaksian tersebut, hakim kemudian mencecar MaÂrisi dengan pertanyaan lain. “Apa yang saudara tahu tentang PT Anugerah Grup?†Saksi menÂjaÂwab santai. Dia mengaku tidak tahu PT Anugerah Grup.
“Yang saya tahu PT Anugerah NuÂsantara,†timpalnya. MenÂdeÂngar jawaban tersebut hakim Tati geregetan. Dia meminta saksi menghormati persidangan. BuÂkan malah menebar senyum keÂtika menjawab pertanyaan. “JaÂngan tertawa.â€
Hakim Tati juga tidak puas menÂdengar argumen saksi yang seringkali menjawab tidak tahu saat ditanya soal hubungan PT MN dengan AN. Begitu pula saat diminta menjelaskan mekanisme tender proyek PLTS.
Dalam sidang, Marisi bilang, proÂses tender proyek PLTS di KeÂmenakertrans diketahui dari peÂngumuman di koran. Tapi hakim tiÂdak percaya. Hakim mengangÂgap kesaksian ini tidak benar. Soalnya, kata hakim Tati, keteraÂngan tersebut berbeda dengan keÂterangan di dalam berkas acara peÂmeriksaan (BAP).
“Jangan berbelit-belit. Anda juga bisa diperiksa sebagai terÂdakÂwa,†tegasnya. Menimpali perÂnyataan tersebut, hakim PaÂngeran Napitupulu bertanya pada jaksa. “Apakah saksi sudah menÂjadi terdakwa kasus ini.†Jaksa bilang, “Belum yang mulia.â€
Hal serupa juga terjadi maÂnaÂkala hakim mengorek keterangan saksi Dedi Irvandi. Karyawan PT Anugerah Nusantara itu dinilai sarat dengan kebohongan. PaÂsalÂnya, ketika ditanya soal perÂteÂmuan dengan Neneng untuk neÂgoÂisasi gaji, Dedi mengaku tak pernah bertemu Neneng. “Tidak. Yang menentukan kenaikan gaji Ibu Rosa,†ucapnya.
Keterangan Dedi berubah tatÂkala kuasa hukum terdakwa, Elza Syarief menanyakan, “Apa saksi pernah ketemu dengan NeÂneng?â€Dedi menjawab, “Ya, saat nego gaji.â€
Hal itu jelas membuat hakim maÂkin berang. Hakim Tati meÂngujarkan, kalau saksi berbohong pasti akan diketahui. Dia pun meÂnegaskan, agar saksi memberi keÂterangan yang benar. Kepada maÂjelis hakim, Dedi lalu memÂbeÂnarÂkan bahwa dirinya pernah berÂteÂmu Neneng dan Mindo Rosalina.
“Benar. Saya pernah bertemu deÂngan Ibu Rosa juga Ibu NeÂneng. Namun dalam ruang dan wakÂtu terÂpisah.†Pertemuan itu diÂlakukan untuk negoisasi keÂnaikan gaji. Hasilnya, Neneng menyetujui keÂnaikan gaji saksi dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1,5 juta.
Reka Ulang
Neneng Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam dakwaan dijelaskan, Neneng Sriwahyuni, Direktur KeÂuangan PT Anugerah NusanÂtara secara sendiri atau bersama-sama melawan hukum mÂÂeÂlaÂkuÂkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korÂporasi. Akibat tindakannya dalam proyek Pembangkit Listrik TeÂnaga Surya (PLTS) KeÂmeÂnaÂkerÂtrans, terdakwa dianggap bisa meÂrugikan keuangan negara.
“Terdakwa melakukan interÂvensi kepada pejabat pembuat koÂmitmen dan pejabat pengguna angÂgaran dalam penentuan peÂmenang lelang PLTS,†terang jaksa penuntut umum, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/11).
Menurut jaksa, Neneng ikut mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama ke PT Sundaya dalam proses pengadaan dan pemasangan PLTS. PT AlÂfindo dipinjam bendera peruÂsaÂhaannya oleh PT Anugerah NuÂsantara yang juga bagian dari Grup Permai. “Telah memperÂkaya diri terÂdakwa atau NaÂzaÂrudÂdin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miÂliar,†sebut jaksa.
Perbuatan Neneng diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan TinÂdak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. AnÂcaman hukuman dalam kasus terÂsebut, 20 tahun penjara.
Tapi Neneng membantah. Dia mengaku tidak menjabat sebagai direktur keuangan PT Anugerah Nusantara.
“Status pekerjaan saya bukan direktur keuangan , saya ibu ruÂmah tangga,†katanya seusai menÂdengar pembacaan dakwaan.
Dia menjawab, mengerti dakÂwaan yang disusun penuntut umum dari KPK. “Saya mengerti tapi menolak dakwaan,†ujarnya. Kuasa hukumnya, Elza Syarief pun menekankan, dakwaan pada kliennya cacat hukum.
“Secara akte maupun faktual bukan dia direktur. Berarti surat dakwaan itu sudah cacat hukum,L tegasnya.
Pihak penasihat hukum NeÂneng pun menyoal, kenapa KPK tiÂdak menjadikan Yulianis terÂsangÂka. Padahal dalam BAP YuÂlianis tanggal 1 Juni 2011, dia meÂngaku pernah mengantarkan uang jutaan dolar ke pejabat Menpora.
Kuasa hukum lainnya, JuÂniÂmart Girsang mengatakan dakÂwaÂan terhadap Neneng dipaksakan. “Sekarang buat apa tanda tangan kalau tidak masuk dalam akte, tiÂdak ada gunannya. Jadi dakwaan itu dalam statuspun sudah salah, kami berpendapat dakwaan itu diÂpÂaksakan,†imbuhnya.
Beri Kesaksian Palsu, Terancam 5 Tahun Penjara
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium Indonesia PoÂlice Watch (IPW) Neta S Pane menjelaskan, ketak-konsistenan saksi memberi keterangan jusÂtru merugikan saksi-saksi. BuÂkan tidak mungkin, status saksi kelak berubah jadi terdakwa.
“Ini sangat terkait dengan konÂsistensi saksi dalam meÂngungkap sebuah perkara,†kaÂtanya. Dia menggarisbawahi, keterangan saksi di persidangan adalah keterangan resmi di bawah sumpah.
Jadi kalau ada saksi yang memberikan keterangan boÂhong, bisa diproses sesuai keÂtenÂtuan KUHP. Kata dia, saksi-saksi tersebut bisa dianggap memÂberikan kesaksian palsu.
Jika merujuk pada ketentuan KUHP, saksi-saksi yang memÂberikan keterangan bohong bisa diancam hukuman penjara lima tahun. “Itu ada aturannya dalam KUHP,†ucapnya.
Lebih jauh, dia mengÂapÂreÂsiasi sikap hakim yang tegas daÂlam menilai keterangan saksi kaÂsus dugaan korupsi PLTS KeÂmenakertrans ini. Pasalnya, keÂsuksesan mengorek keterangan saksi akan berefek pada peÂnunÂtasan perkara. Jadi, mau tidak mau hakim harus berani meÂngambil terobosan-terobosan guna mencegah saksi memberi keterangan bohong.
Jika pada kenyataannya, sakÂsi-saksi tetap bersikukuh memÂberi keterangan palsu, hakim pun tidak perlu ragu-ragu lagi untuk meminta jaksa mengubah status saksi menjadi tersangka. Atau tambahnya, hakim dapat meminta kepolisian dan peneÂgak hukum lain untuk meÂmÂproÂses saksi secara hukum.
Intinya, semua tindakan haÂkim atas saksi, dilaksanakan guna membuat terang perkara. ApaÂlagi, saksi-saksi yang diÂmakÂsud adalah saksi-saksi yang diangÂgap punya keterkaitan daÂlam kaÂsus yang disidangkan.
Saksi-saksi Punya Beragam Motivasi
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra DesÂmon J Mahesa menilai, saksi mempunyai peran vital dalam mengungkap suatu perkara. Oleh sebab itu, keterangan sakÂsi sangat membantu hakim dalam menimbang dan memÂuÂtus perkara.
Disebutkan, seringkali ada saksi yang mempunyai motiÂvasi tertentu dalam suatu perkara. Oleh sebab itu, hakim dan jaksa haÂrus cermat menilai hal ini. “Ada beberapa kriteria saksi yang mesti diperhatikan,†katanya.
Saksi-saksi ini tentu, samÂbung dia, adalah orang-orang yang mengetahui duduk perÂkara. Selain mengetahui, saksi juga bisa sebagai orang yang ikut terlibat dalam perkara.
Jadi tidak salah jika dalam perÂjalanan pengungkapan perÂkara, status saksi berubah menÂjadi tersangka. Lalu jika asumsi tersebut dikaitkan dengan saksi untuk terdakwa Neneng, ia seÂpakat bila hakim mengancam untuk mengubah saksi menjadi tersangka.
“Sepanjang alat buktinya cukup, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menetapkan saksi menjadi tersangka.†Dia menambahkan, idealnya, hakim maupun penÂeÂgak hukum lainnya mempunyai pertimbangan matang dalam mengubah status saksi kasus PLTS menjadi tersangka.
Bukan semata hanya didasari oleh penilaian yang emosional. Apalagi tanpa didukung oleh fakÂta hukum yang layak. SoalÂnya, pertimbangan-peÂrÂtimÂbaÂngan tersebut akan menentukan kualitas penegak hukum yang berada di garda terdepan dalam memerangi korupsi.
Sebaliknya, bila saksi benar-benar mampu memberi bantuan daÂlam menyingkap perkara, seÂmua pihak hendaknya tidak seÂgan memberikan rekomendasi agar saksi mendapatkan perÂlinÂduÂngan maksimal.
“Faktor ini juga akan memÂberikan kenuyamanan bagi sakÂsi dalam memberikan keÂteÂraÂngannya.†[Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: