"Kejelasan sudah disampaikan pada Pak Dipo, baik dalam surat resmi maupun dari kami. Sudah kita sampaikan secara resmi tanggal 24 Juli kalau enggak salah. Sekab minta klarifikasi, sudah kita klarifikasi dua hari kemudian tanggal 26 Juli," ujar Menhan, Purnomo Yusgiantoro usai mengikuti rapat gabungan dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut hematnya, setiap Kementerian memiliki tanggung jawab masing-masing. Untuk itu Purnomo berdalih, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atas permintaan pemblokiran anggaran tersebut.
"Kita menteri, Pak Dipo menteri, bisa saja disampaikan, tetapi itu diskresi masing-masing menteri tidak bisa memaksa Pak Dipo dan atur Pak Dipo karena kita semua bertanggungjawab pada Pak Presiden," jelasnya.
Ke depan, Purnomo berharap agar Dipo dapat hadir dalam panggilan Komisi I DPR guna memberikan penjelasan atas laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang memang dalam rapat ini tidak bisa dilanjutkan, diundur menunggu pembahasan sampai hari Senin depan, kita tunggu saja ya," tutup Purnomo.
[arp]
BERITA TERKAIT: