Namun, sudah hampir tiga minggu, KPK masih abai menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bailout atau penyaluran dana talangan Bank Century, Budi Mulya dan Siti Fadjriyah.
"Saya belum cek ke penyidik mengenai progres di penyidik, kita lebih banyak urus hari antikorupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat jumpa pers di KPK, Kamis (6/12).
Namun BW berjanji akan mengeluarkan sprindik kedua tersangka itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua bekas Deputi Gubernur BI, yakni Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam bailout Bank Century. Dua orang itu diduga penyelahgunaan jabatan saat pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar sepanjang 14-18 November 2008.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.