HAMBALANG

Menpora Andi Mallarangeng Sudah Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 06 Desember 2012, 18:59 WIB
Menpora Andi Mallarangeng Sudah Jadi Tersangka
andi mallarangeng/ist
rmol news logo Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigirasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun benarkah Andi Mallarangeng hanya dicegah untuk memudahkan penyidikan KPK atas kasus Hambalang?

Dalam konferensi pers yang digelar petang tadi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengenakan baju putih hanya didampingi Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam jumpa pers itu BW membawa surat permintaan pencegahan Andi Mallarangeng terkait statusnya sebagai tersangka kasus Hambalang. Surat itu tidak dibacakan oleh BW. Tetapi dari foto yang diperoleh pewarta foto saat jumpa pers berlangsung diketahui bahwa dokumen yang dibawa BW adalah surat permintaan pencegahan Andi Mallarangeng.

Berikut petikan surat tersebut:

Kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM:

Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningktan saranaa dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.

Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sebagai berikut:

1. Andi Mallarangeng.
2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng.
3. Muhammad Arief Taufikurahman.
[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA