"Kalau memang mereka menempuh jalur hukum, dalam arti kata mengajukan uji materil, ya silakan saja. Kami menghormati," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 6/12).
Pihaknya pun tidak akan mencabut Permendagri tersebut.
"Apa yang sudah diterbitkan itulah hukum positif. Kalau soal harapan, desakan, dan keinginan, siapa saja sih bisa. Tapi hukum positifnya seperti itu. Kalau kemudian ada upaya hukum, silakan itu hak warga negara," jelasnya.
Apa alasan Kemdagri mengeluarkan peraturan itu?
"Artinya existing condition dari regulasinya tetap seperti itu. Itu saja dulu. Soal kemudian nanti dipandang perlu kita melakukan penajaman-penajaman, pembahasan, evaluasi itu bisa dan mungkin saja dilakukan," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: