Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).
"Kepada para pembantu dekat Presiden berkewajiban untuk mengingatkan Presiden agar revisi ini segera diteken," ujarnya.
Jelas Busyro, pembahasannya PP 63/2005 sudah dua tahun dibahas oleh KPK, Kemenpan, Kejaksaan agung. Draf revisi sudah ada sebulan di meja kerja peresiden. Namun, mantan Ketua KPK ini tidak mengetahui pasti kenapa revisi PP 63/2005 itu belum juga ditandatangi presiden.
"Kami juga sudah kirim surat mengingatkan kepada Presiden kira-kira seminggu yang lalu. Surat peringatan itu adalah surat yang pertama pasca draf revisi PP 63/2005 diserahkan kepada presiden," ungkap Busyro.
Busyro memahami jadwal Presiden SBY yang sangat padat. Dan itulah tugas lingkaran pertama Presiden untuk mengingatkan Presiden.
[arp]
BERITA TERKAIT: